Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan diperusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berjalan menuju kepada penerapan standar pelaporan keuangan yang yang diakui secara internasional yaitu International Financial Reporting Standard disingkat IFRS.
Salah satu komponen penting dalam IFRS adalah perhitungan Estimasi Kewajiban dan Beban Imbalan Pasca Kerja yang saat ini diatur dalam PSAK 24. Imbalan pasca kerja yang dicakup dalam perhitungan di atas meliputi imbalan wajib sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 UU cipta kerja no II tahun 2020 dan komitmen lain perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PSAK 24 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), yang berada di bawah organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Dewan ini mengeluarkan buku panduan untuk penerapan standar akuntansi keuangan yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
PSAK 24 secara keseluruhan mengacu kepada International Accounting Standard (IAS) sebagai bagian dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional /International Financial Reporting Standards (IFRS), yang diterbitkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional / International Accounting Standards Board (IASB) Tujuan dari PSAK 24 adalah untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan Imbalan Kerja bagi karyawan pada suatu perusahaan.
• Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
• Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
1. Prinsip akuntansi accrual basis Perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti
2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi / Full disclosure Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK-24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajibannya untuk imbalan pasca kerja