Kami memberikan Jasa penilaian aktuaria untuk keperluan pengakuan dan pengungkapan beban imbalan kerja dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan seperti PSAK No. 219, SAK ETAP Bab 23, dan lain-lain. Perhitungan aktuaria atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Kesepakatan Kerja Perusahaan dengan Pegawai, dan Ketentuan-ketentuan Perusahaan yang berlaku. Selain itu, kami juga memberikan jasa valuasi aktuaria untuk klien yang akan menerapkan IFRIC Agenda Decision Manfaat pada pola imbalan pasca kerja dalam standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan seperti PSAK No. 219, SAK ETAP Bab 23.
-
Perhitungan Valuasi Aktuaria Imbalan Pasca-Kerja menurut PSAK 219
Kami memberikan jasa penilaian aktuaria untuk keperluan pengakuan dan pengungkapan beban imbalan kerja dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan seperti PSAK No. 24, IAS No. 19, FAS No. 87 dan lain-lain. Perhitungan aktuaria atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak berdasarkan Undang-undang No 13/2003 atau Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Perppu UU No.2/2022 Cipta Kerja, Kesepakatan Kerja Perusahaan dengan Karyawan, dan Ketentuan-ketentuan Perusahaan yang berlaku. Selain itu, kami juga memberikan jasa valuasi aktuaria untuk klien yang akan menerapkan IFRIC Agenda Decision Manfaat pada pola imbalan pasca kerja dalam Undang-undang No 13/2003 atau Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Perppu UU No.2/2022 Cipta Kerja.
-
Perhitungan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun
Kami memberikan jasa valuasi aktuaria untuk tujuan pendanaan Dana Pensiun dengan menetapkan besar kewajiban dan iuran-iuran yang diperlukan, baik untuk keperluan pembentukan Dana Pensiun baru, pelaporan aktuaris berkala, pelaporan aktuaris dalam rangka perubahan peraturan Dana Pensiun, maupun laporan aktuaris dalam rangka pembubaran Dana Pensiun.
-
Perhitungan Valuasi Aktuaria Asuransi
Kami memberikan jasa valuasi aktuaria untuk pencadangan kontrak asuransi baik atas unit usaha konvensional maupun unit usaha syariah, untuk menentukan nilai liabilitas asuransi dan aset reasuransi berdasarkan IFRS 4 (Kontrak Asuransi), PSAK 28 (Asuransi Kerugian), PSAK 36 (Asuransi Jiwa) dan Tes Kecukupan Liabilitas berdasarkan PSAK 62 atau PSAK 108.
Kami juga memberikan jasa valuasi aktuaria pencadangan statutory untuk pelaporan kepada OJK berdasarkan SE OJK No. 27/ SEOJK.05/2017 ( untuk Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ) dan SE OJK 28/SEOJK.05/2017 (untuk Perusahaan Asuransi dan Reasuransi berbasis Syariah).
-
Jasa Konsultan Aktuaria Lainnya
Kami memberikan jasa Konsultan Aktuaria lainnya seperti pendampingan dalam memberikan gambaran perhitungan serta menyarankan perusahaan dalam memilih produk asuransi, dana pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT)/Tunjangan Hari Tua (THT) yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.